A. Pengertian Ulum Al-Qur’an
Secara etimologi, ulum Al-Qur’an terdiri dari dua kata
secara idafi, yaitu kata ulum yang
dimudafkan kepada kata Al-Qur’an. Ulum
secara bahasa merupakan jamak dari kata ilmu.
Sehingga Ulum Al-Qur’an berarti
ilmu-ilmu Al-Qur’an. Secara terminologi Ulum
Al-Qur’an adalah suatu ilmu yang lengkap dan mencakup semua ilmu yang ada
hubungannya dengan Al-Qur’an baik berupa ilmu-ilmu agama, seperti ilmu tafsir
maupun berupa ilmu-ilmu bahasa arab seperti Ilmu I’rab Al-Qur’an.
B. Pembagian Ulum Al-Qur’an dan
Cabang-cabangnya
Ulum Al-Qur’an menurut Masjfuk Zuhdi
dapat dibagi dalam dua bagian yang didasarkan pada sumbernya yaitu:
1.
Ilmu Riwayah,
yaitu ilmu-ilmu Al-Qur’an yang diperoleh dengan jalan riwayat atau naql.
Misalnya tentang ilmu qiraat
(bacaan), tempat, waktu dan sebab turunnya ayat.
2.
Ilmu Dirayah,
ialah ilmu-ilmu Al-Qur’an yang diperoleh dengan jalan penelitian. Misalnya
pengetahuan tentang lafad-lafad yang garib,
ayat yang nasikh dan mansukh, ayat makkiyah dan madaniyah.
Sedangkan menurut Sayid Muhammad Husain Tabataba’i pembagian ilmu-ilmu
Al-Qur’an didasarkan pada sudut bahasannya (tema). Beliau membagi menjadi dua
kelompok yaitu:
1.
Ilmu yang membahas tentang lafal (pengucapannya)
yang meliputi ilmu tentang cara melafalkan huruf-huruf, ilmu tentang
pemeliharaan terhadap qira’ah tujuh, ilmu tentang jumlah surat, ayat, dan huruf
al-Qur’an, serta ilmu tentang kekhususan aturan penulisan Al-Qur’an.
2.
Ilmu yang membahas makna-makna Al-Qur’an,
meliputi ilmu yang membahas makna-makna yang umum, ilmu yang membahas ayat-ayat
hukum, serta ilmu tafsir Al-Qur’an.
Berbeda lagi dengan
Prof. Dr. H. Abdul Djalal yang membagi ulum
Al-Qur’an ini didasarkan pada cara penyusunannya. Beliau membagi menjadi
dua yaitu:
1.
Ulum Al-Qur’an Idafi (laqabi), bahasannya masih berdiri sendiri seperti ilmu
tafsir, Asbab Al-Nuzul, Majaz, Qira’ah,
dll.
2.
Ulum Al-Qur’an Mudawwan, yaitu gabungan dari ulum Al-Qur’an Idafi. Jadi bahasannya berisi ilmu-ilmu yang berkaitan dengan
Al-Qur’an secara lengkap didalamnya.
Mengenai beberapa macam ilmu Al-Qur’an, Al-Zarkasi menegaskan bahwa
ilmu-ilmu Al-Qur’an tidak terhitung banyaknya. Hal ini adalah wajar, sebab
orang bisa membahas Al-Qur’an dari berbagai macam segi menurut keahlian
masing-masing.
C. Urgensi Mempelajari Ulum Al-Qur’an
Tujuan mempelajari Ulum Al-Qur’an,
untuk mencapai beberapa kepentingan antara lain:
1.
Untuk mengetahui segala sesuatu yang berkaitan
dengan kitab Al-Qur’’an sejak dari turunnya wahyu yang pertama kepada Nabi
Muhammad sampai sekarang.
2.
Untuk dijadikan alat bantu dalam membaca lafal
ayat-ayatnya, memahami, menghayati dan mengamalkan isi kandungannya, serta
untuk menyelami rahasia dan hikmah didalamnya.
3.
Untuk dijadikan senjata pamungkas guna melawan
orang-orang non muslim yang mengingkari kewahyuan Al-Qur’an dan membantah
tuduhan orientalis yang menyatakan Al-Qur’an itu bersumber dari Nabi Muhammad.
D. Sejarah Pertumbuhan dan Perkembangan
Ulum Al-Qur’an
Pada masa Nabi dan pemerintahan Abu
Bakar dan Umar, ilmu-ilmu Al-Qur’an belum dibukukan, sehingga belum berdiri
sebagai ilmu pengetahuan. Hal ini disebabkan karena umat Islam pada waktu itu
sebagian besar terdiri dari bangsa Arab asli sehingga mereka mampu memahami
Al—Qur’an dengan baik karena bahasa Al-Qur’an adalah bahasa mereka sendiri dan
mereka mengetahui juga sebab-sebab turunnya ayat Al-Qur’an tersebut. Pada masa
Nabi, Al-Qur’an masih terpelihara dengan baik dengan dua cara yaitu melalui
hafalan para shabat dan ditulis diberbagai jenis bahan.
Berdasarkan suatu riwayat
diterangkan bahwa penggagas pengumpulan pertama Al-Qur’an adalah Umar,
sedangkan Abu Bakar selaku penguasa pada saat itu menunjuk Zaid bin Tsabit
sebagai pelaksana teknis. Khalifah Usman pada masa pemerintahannya
menginstruksikan penyalinan mushaf Al-Qur’an yang kemudian dikirim keberbagai
daerah Islam dan disertai instruksi bahwa semua mushaf yang berbeda dengan
mushaf usman yang terkirim itu harus dimusnahkan. Tindakan Khalifah Usman
tersebut merupakan perintisan bagi lahirnya suatu ilmu yang kemudian dinamai
Ilmu Rasm Al-Qur’an atau Ilmu Rasm Usmani.
Seiring dengan bertambah banyaknya
bengsa-bangsa non Arab yang masuk Islam maka pada masa pemerintahan Khalifah Ali,
beliau memerintahkan Abu Aswad al-Duali untuk menyusun kaidah-kaidah bahasa
Arab yang menjadi bahasa Al-Qur’an. Tindakan khalifah Ali ini dipandang sebagai
lahirnya Ilmu Nahwu dan Ilmu I’rab
Al-Qur’an. Padas umber lain menjelaskan bahwa penyempurnaan Rasm Al-Qur’an
terjadi pada masa Muawiyah. Ziyad bin Samiyyah selaku gubernur Basrah saat itu
memerintahkan Abu Aswad al-Duali agar menciptakan tanda-tanda baca dan
membubuhkannya dalam mushaf.
Pada masa penyusunan ilmu-ilmu agama
yang dimulai sejak permulaan abad ke II H, maka ulama member prioritas atas
penyusunan Tafsir, sebab Tafsir adalah Ummu
al-Ulum Al-Qur’aniyah. Diantara Ulama abad II H yang menyusun tafsir adalah
Shu’bah bin al-Hajjaj, Sufyan bin ’Uyainah, Waki’ bin al-Jarrah dan Muqatil bin
Sulaiman serta Ibnu Jarir al-Tabari. Diabad kedua ini disusun pula ilmu Nasikh wa al-Mansukh oleh Qatadah ibn
Di’amah.
Pada abad III H selain Tafsir dan
Ilmu Tafsir, para ulama mulai menyusun pula beberapa ilu al-Qur’an antara lain
Ilmu Asbab al-Nuzul, Ilmu Nasikh wa al-Mansukh, Ilmu Qira’at, Ilmu al-Maki wa al-Madani, Ilmu Tashabuh
al-Qur’an, Ilmu Majaz al-Qur’an, Ahkam al-Qur’an, al-Risalah, dan Ilmu Muskhil
al-Qur’an. Pada abad IV H mulai disusun Ilmu Gharib al-Qur’an dan beberapa kitab ‘Ulum al-Qur’an.
lanjutannya: >>> Fungsi Al-Qur'an <<<
Download file resume buku Ulumul Qur'an dan Pembelajarannya disini
No comments:
Post a Comment
Please feels free to send us feedback. Thank You