A. Pengertian Munasabah
Al-Qur’an
Secara etimologi munasabah berarti penyesuaian,
hubungan atau relevansi. Jadi, Ilmu Munasabah Al-Qur’an berarti ilmu
yang menerangkan hubungan antara ayat/ surat yang satu dengan ayat/ surat yang
lain. Secara terminologi Ilmu Munasabah adalah ilmu yang mempelajari
tentang alasan-alasan penertiban dari bagian-bagian Al-Qur’an yang mulia. Ilmu
ini menjelaskan segi-segi hubungan antara beberapa ayat atau beberapa surat
Al-Qur’an. Apakah hubungan itu berupa ikatan antara umum dan khusus, antara
abstrak dan konkret, antara sebab-akibat, antara illat dan ma’lulnya,
antara rasional dan irrasional, atau bahkan antara dua hal yang kontradiksi.
B. Pandangan Para Ulama
terhadap Munasabah Al-Qur’an
Abu Bakar Naisaburi adalah ulama yang pertama-tama
memperkenalkan ilmu Tanasub Al-Ayat Was Suwar di Baghdad. Muhammad ‘Izah
Daruzah menyatakan bahwa semula orang mengira tidak ada hubungan antara satu
ayat/ surat dengan ayat/ surat lainnya. Namun ternyata, sebagian besar
ayat-ayat dan surat-surat itu ada hubungan antara satu dengan lainnya. Dr.
Muhammad Subhi mengemukakan bahwa hubungan ayat/ surat dalam Al-Qur’an itu ada,
kalau memang ada titik persesuaiannya, namun kalau tidak ditemukan persesuaian
itu ya mestinya tidak perlu dipaksakan. Nasr Hamid Abu Zaid berpendapat bahwa
teks Al-Qur’an merupakan kesatuan structural yang masing-masing bagian saling
berkaitan. Menurutnya, Al-Qur’an itu memiliki karakteristik yang substansif,
karena keberadaannya sebagai satu teks yang memiliki bagian-bagian sejenis.
C. Macam-Macam Munasabah
Al-Qur’an
Munasabah, persesuaian, persambungan atau kaitan
bagian Al-Qur’an yang satu dengan yang lain itu bisa bermacam-macam jika
dilihat dari berbagai seginya. Dilihat dari sifatnya maka munasabah itu ada dua
macam, yaitu:
1. Persesuaian yang nyata atau
tampak jelas. Persambungan atau persesuaian antara bagian Al-Qur’an yang satu
dengan yang lain tampak jelas dan kuat, Karena kaitan kalimat yang satu dengan
yang lain erat sekali sehingga yang satu tidak bisa mnjadi kalimat sempurna
jika dipisahkan dengan kalimat lain.
2. Persambungan yang tidak
jelas atau samarnya persesuaian antara bagian Al-Qur’an dengan yang lain,
sehingga tidak tampak adanya pertalian untuk keduanya, bahkan seolah-olah
masing-masing ayat/ surat itu berdiri sendiri-sendiri.
Dilihat dari segi materinya,
munasabah itu ada dua macam, sebagai berikut:
1. Munasabah antar ayat, munasabah
ini bisa berbentuk persambungan-persambungan antara lain: diatafkan ayat
yang satu kepada ayat yang lain, tidak diatafkannya ayat yang satu
kepada yang lain, digabungkannya dua hal yang sama, dikumpulkannya dua hal yang
kontradiksi, dan dipindahkannya satu pembicaraan.
2. Munasabah antar surat, yaitu
munasabah antara surat yang satu dengan surat lain. Munasabah ini
ada beberapa bentuk yaitu: persesuaian dua surat dalam soal materinya,
persesuaian antara permulaan surat dengan penutupan surat sebelumnya,
persesuaian antara pembukaan dan akhiran sesuatu surat.
D. Faedah Mempelajari Ilmu Munasabah
Al-Qur’an
Faedah mempelajari Ilmu Munasabah antara lain
sebagai berikut:
1. Mengetahui hubungan antara
bagian Al-Qur’an, baik antara kalimat atau ayat-ayat maupun surat-suratnya yang
satu dengan yang lain, sehingga lebih memperdalam pengetahuan dan pengenalan terhadap
Al-Qur’an dan memperkuat keyakinan terhadap kewahyuan dan kemukjizatannya.
2. Dapat mengetahui mutu dan
tingkat kebalaghahan bahasa Al-Qur’an dan konteks kalimat-kalimatnya
yang satu dengan yang lain.
3. Membantu dalam menafsirkan
ayat-ayat Al-Qur’an, setelah diketahui hubungan suatu kalimat/ ayat dengan
kalimat/ ayat lain, sehingga mempermudah pengistinbathan hukum-hukum
atau isi kandungannya.
lanjutannya: >>> Ilmu Makki dan Madani <<<
Download file resume buku Ulumul Qur'an dan Pembelajarannya disini
No comments:
Post a Comment
Please feels free to send us feedback. Thank You